Bang Edi Hasibuan Soroti Kasus IOI, Begini Katanya

Senin, 10 Mei 2021 – 18:18 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti persoalan yang dialami sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) milik PT IndoSterling Optima Investa (IOI).

Menurut Edi, jika jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak dibandingkan yang membuat laporan maka bisa saja kasus tersebut dapat dihentikan.

BACA JUGA: Kreditur IOI Kirim Bunga ke Mabes Polri

"Hanya kadang-kadang polisi juga perlu diperhatikan. Mungkin saja polisi perlu perhatian sehingga kasus itu tidak dihentikan dulu," ujar Edi Jakarta, Senin (10/5).

Pekan lalu, kreditur IOI menyambangi Mabes Polri. Mereka berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Bareskrim yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.

BACA JUGA: Khawatir Dana Hilang, Kreditur IOI Kembali Datangi Mabes Polri

"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata salah satu kreditur IOI asal Surabaya, Viana Koeswanto.

Viana menyampaikan aspirasinya tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Kreditur IOI Minta Penjelasan Soal Ini

Pembayaran yang telah dilakukan sebanyak 6 kali oleh pihak IOI tersebut sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun. Pembayaran keenam tersebut dilakukan pada 3 Mei lalu.

Terkait komitmen yang sudah dilakukan oleh IOI, Edi menyarankan agar ada surat perjanjian antara perusahaan dan kreditur.

Sehingga ketika kasus pidana tersebut tetap dilanjutkan maka bisa menjadi bukti yang meringankan ketika digelar di pengadilan.

"Tidak atau melanjutkan suatu perkara memang wewenang penyidik," ujarnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler