Kreditur IOI Kirim Bunga ke Mabes Polri

Kamis, 06 Mei 2021 – 19:33 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mengirimkan karangan ke Mabes Polri.

Karangan bunga tersebut sebagai bentuk protes dari kreditur IOI kepada penyidik Polri. Mereka menolak perkara penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah inkrah kembali diperkarakan secara pidana.

BACA JUGA: Khawatir Dana Hilang, Kreditur IOI Kembali Datangi Mabes Polri

"Setop pidana IOI. Selamatkan dana kreditur," begitu tertulis pesan yang disampaikan kreditur dari Surabaya, Malang dan Jakarta.

Pesan lain yang tertulis melalui karangan bunga juga berasal dari kreditur asal Medan. "Setop pidana IOI. Polisi bela kami."

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Kreditur IOI Minta Penjelasan Soal Ini


Karangan bunga yang dikirimkan para kreditur IOI di Mabes Polri. Foto: dokumen pribadi

Selain ke Mabes Polri, pesan yang disampaikan melalui karangan bunga juga dialamatkan ke Kejaksaan Agung RI. "Hentikan case ini. Kita sudah tenang dibayarkan."

BACA JUGA: Investasi Bodong 212 Mart Telan Ratusan Korban, Mabes Polri Respons Begini

Sebelumnya, para kreditur IOI ini melengkapi keberatan mereka dengan mendatangi langsung Mabes Polri. Kedatangan sejumlah perwakilan kreditur itu untuk menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH.

“Kami telah menerima pembayaran juga mempertanyakan mengapa Polisi tetap memaksakan membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Clay Rasidy, salah satu kreditur IOI.

Kreditur IOI lainnya, Tjang Khian Tshoi, merasa khawatir jika proses pidana berlanjut maka hal tersebut akan merugikan kreditur yang selama ini sudah mendapatkan pembayaran hasil restrukturisasi produk HYPN sebesar Rp 1,9 triliun.

“Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus lain yang akhirnya malah tidak menerima hak,” katanya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler