Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati

Sabtu, 05 Februari 2022 – 21:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Rabu (20/1/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengingatkan Polri berhati-hati menangani kasus Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Sebab, Edi menilai pernyataan Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda sarat nuansa politik.

BACA JUGA: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR," ucap Edu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/2).

Dia pun mengingatkan bahwa anggota DPR punya hak imunitas sesuai Pasal 20 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal: Saya Kasih Reward

Oleh karena itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tersebut meminta Polri konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus politikus PDIP itu.

Edi mengatakan setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Komentari Kerumunan saat Kunjungan Jokowi dan Luhut ke Sumut, Jleb

Baik hal itu dilakukan secara lisan atau tertulis dalam rapat dewan atau di luar rapat parlemen yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

"Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tetapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." ucap Ed Hasibuan.

Dosen hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyarankan bila ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai aspirasi masyarakat, sebaiknya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Saran kami, sebaiknya laporkan kepada MKD DPR RI, bukan kepada pihak kepolisian," ujar Edi Hasibuan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda.

Kasus itu terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Oktavianus Memburu dan Tabrak Penjambret, Irjen Iqbal Memuji

Alasannya. pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR RI tidak dapat dipidana. (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler