Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

Sabtu, 05 Februari 2022 – 16:58 WIB
Politikus PDI Perjuangan merespons keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus Arteria Dahla soal ucapannya terkait 'Kajati bahasa Sunda'. Foto: Dokumen/Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons kasus ucapan Anggota DPR Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.

Menurut Kapitra, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.

BACA JUGA: Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan 

"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (5/2).

Dia juga mengomentari pernyataan yang membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi

"Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," jelas Kapitra.

Eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu juga menilai jika orang Sunda tersinggung atas pernyataan Arteria Dahlan merupakan hal yang wajar.

BACA JUGA: Pelapor Arteria Dahlan Batal Digarap Penyidik Polda Metro Jaya, Nih Alasannya

"Kalau orang Sunda lihat itu tidak etis, Arteria bicara seperti itu, tetapi pelanggaran secara etis penyelesaiannya secara etika juga, dia minta maaf," pungkas Kapitra.

Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Kombes Endra menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".(mcr8/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler