Bang Edi Mengomentari Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang FPI

Sabtu, 02 Januari 2021 – 15:02 WIB
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Pers menyoroti Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas Pers menilai Pasal 2d mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

BACA JUGA: Ini Respons Terbaru Bang Munarman FPI Atas Maklumat Kapolri Idham Azis

Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran..

Pasal 2d Maklumat Kapolri itu isinya meminta masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website dan media sosial.

BACA JUGA: Pembubaran FPI Libatkan Tentara, Pakar Hukum: Itu Konyol, Tidak Beradab, Makin Mundur

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan maklumat Kapolri itu tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik. Namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Tegas, Azis Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.

Selama ini, kata Edu, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.

"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," katanya.

Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Edi menilai, maklumat kapolri itu diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.

Edi mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.

"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," kata Edi menegaskan.

Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler