Ini Respons Terbaru Bang Munarman FPI Atas Maklumat Kapolri Idham Azis

Sabtu, 02 Januari 2021 – 12:02 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara atas langkah kepolisian yang menerbitkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021.

Munarman mengaku tidak mau memusingkan maklumat Kapolri itu. Sebab, kata dia, maklumat itu bukan sumber hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Istri Siri Berpaling Hati, Aco Kalap, Acara Pernikahan Sontak Banjir Darah

"Sumber hukum di Indonesia adalah undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah," katanya singkat saat dihubungi jpnn, Sabtu (2/1).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

BACA JUGA: Munarman Dkk Membentuk FPI Baru, Ferdinand Meradang

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan di Indonesia, pada Rabu (30/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.

BACA JUGA: Terbit Maklumat Kapolri tentang FPI, Polda Sumbar Siap Bergerak

Lebih lanjut, maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pascaterbitnya surat keputusan bersama (SKB) pelarangan FPI untuk beraktivitas.

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler