jpnn.com, JAKARTA - Direktur eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan minta Propam Polri mendalami dugaan penyalagunaan kewenangan atau kesalahan dalam prosedur di lingkungan Polres Medan.
Penyelewengan dimaksud terkait terbitnya SP3 yang membebaskan tersangka Fujianto Ngariawan dengan alasam tidak cukup bukti.
BACA JUGA: Bareskrim Terbitkan SP3 untuk Dua Kurator Pengurus PKPU, Begini Respons Kuasa Hukum
"Karena ini ada pengaduan ke Propam Polri. Kami sarankan perlu didalami apakah ada penyalagunaan kewenangan sehingga perkara ini harus diterbitlkan SP3," ungkap anggota kompolnas priode 2012-2016 ini.
Menurutnya, dalam setiap mengeluarkan SP3 tentu polisi memiliki bukti-bukti yang cukup.
BACA JUGA: Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka
"Kalau memang semua bukti tidak ada unsur pidananya, sesuai aturan hukum ya perkara harus dihebtikan secara hukum," tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara ini.
Namun, tambahnya, jika ada penyimpangan atas terbitnya SP3, maka semua pihak yang terkait, termasuk kapolrestabes dan kasat reskrim harus dievsluasi.
BACA JUGA: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum
"Biar semua terang, propam polri perlu melakuksn audit investigasi atas perkara ini," kata pemerhati kepolisisn ini. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif