jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menegaskan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perihal kasus Amaq Santi (34) yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Amaq Santi karena menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.
BACA JUGA: Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Helmy: Semoga Dapat Atensi Kapolri
Djoko Poerwanto mengatakan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiel," kata Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Irjen Hendro Sugiatno: Saya Akan Beri Penghargaan Warga yang Dapat Melumpuhkan Begal
Perwira tinggi Polri itu mengatakan keputusan gelar perkara tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang tetuang dalam Pasal 30.
Pasal itu menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka: Kalau Saya Mati Siapa yang Akan Bertanggung Jawab
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," tutup Dedi.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Begal Jadi Tersangka, Didik: Sulit Dicerna Akal Sehat
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama