jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya tak hanya menangkap pelaku penipuan berkedok dana umrah.
Edi mendorong polisi untuk memiskinkan pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Anda Pernah Jadi Korban Penipuan Berkedok Travel Umrah? Ini Dia Pelakunya
"Kami minta polisi menelusuri semua aset pelaku untuk didalami ada tidaknya pidana pencucian uang alias money loundry," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Dosen ilmu hukum pinana itu juga mengapresiasi langkah Polda Metro yang mengungkap penipuan berkedok dana umrah terhadap 242 korban dengan kerugian Rp 2,2 miliar.
BACA JUGA: Ratusan Jemaah Majelis Taklim Sumenep Doakan Firli Bahuri Jadi Presiden
"Kami sampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya atas kinerja hebat dari Direktorat Reserse Krimum," kata dia.
Eks anggota Komplonas itu menganggap kerja cepat dari penyidik Subdit Harda itu mendapat dukungan dari masyarakat.
BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak
Saat ini, menurut dia, polisi telah menghentikan penipuan yang dilakukan sejak lama dan sudah banyak memakan korban.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap terduga penipu dan penggelap dana umrah yang merugikan jemaah hingga Rp 2,2 miliar.
Uang itu diduga berasal dari hasil penjualan 242 tiket pesawat para calon jemaah yang ingin berangkat umrah.
Pelaku berinisial RAP (27) disebut mendapatkan pesanan tiket pesawat tersebut dari PT CTM selaku agen travel yang menjadi korban penipuan.
Pemesanan tiket pesawat yang dilakukan PT CTM berasal dari tiga agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 tiket, SR 146 tiket, dan G 27 tiket.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pihaknya mengamankan RAP di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (10/11) sekitar pukul 07.30 WITA.
"Kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu dalam keterangan, Senin (2/1). (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa, Raffi Ahmad Bantu Biaya Umrah Bopak Castello
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga