jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah berkekuatan hukum.
Dia menegaskan proses pemecatan itu sudah melalui mekanisme yang panjang.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas Bereaksi Begini
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu menilai putusan Polri yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo juga sudah sesuai prosedur. "Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/12).
Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini meyakini pemecatan Ferdy Sambo yang diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan
Menurut dia, jika Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN maka hal itu merupakan hak mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tetapi ditolak," kata Edi Hasibuan.
BACA JUGA: Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo yang melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 . Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi