Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan

Jumat, 30 Desember 2022 – 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melantik pejabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pada Rabu (28/12) besok. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).

Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup. 

BACA JUGA: Jokowi: Status Kedaruratan Kesehatan tidak Dicabut karena Pandemi belum Berakhir Sepenuhnya

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Kompolnas Bereaksi Begini

Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.

BACA JUGA: Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM

“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.

Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

Jokowi menambahkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.

“Masyarakat harus makin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jokowi, pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," tegas Jokowi.

Apalagi, saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, yang mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Namun, dia mengingatkan aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.

Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi booster," tambah Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun meminta dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler