jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka terorisme di Sulawesi Tengah, baru-baru ini.
Gerak cepat Densus 88 Antiteror Polri yang menangkap tersangka terorisme itu menuai apresiasi dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo: Masyarakat Sampai Saat Ini Masih Sangat Sayang kepada Polri
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja cepat menangkap lima tersangka terorisme di Sulsel.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu menegaskan bahwa Densus 88 Antiteror tidak pernah berhenti menangkap tersangka teroris.
BACA JUGA: Polri Terus Menyelidiki Kematian Dokter Spesialis Paru-Paru di Nabire, 28 Saksi Sudah Diperiksa
Menurutnya, memburu dan mendeteksi kegiatan pelaku teror bukanlah pekerjaan mudah. Dia mengatakan butuh waktu lama dan kesabaran tinggi agar bisa memantau kegiatan jaringan ini.
“Begitu melihat ada pergerakan, Densus 88 Antiteror bergerak," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/3).
BACA JUGA: Densus 88 Bergerak di Sulteng, 5 Tersangka Terorisme Jaringan JI Ditangkap
Dia mengatakan tindakan penegakan hukum yang cepat dan tepat akan membuat masyarakat merasa nyaman.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestadi di di Palu, Jumat (17/3) mengatakan, Densus 88 dibantu Polda Sulteng menggeledah rumah di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Silae, Kota Palu, Kamis (16/3), terkait dengan penangkapan para tersangka.
Dia mengatakan lima orang yang ditangkap ada kaitannya dengan terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Mereka ialah AF (41), KP (52), MA (42), ZA (42) warga Kota Palu, dan RA (42) warga Kabupaten Sigi.
Densus 88 menyita sejumlah barang bukti di dua lokasi penggeledahan antara lain 13 buku, tiga bundel dokumen yayasan, satu parang, lima pisau lempar, satu pisau lipat, tiga teleskop, sembilan anak panah dan satu pucuk senapan angin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi