Bang Edi Sebut Pendampingan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian tak Melanggar Aturan

Sabtu, 17 September 2022 – 07:01 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Dokumen pribadi)

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya bersedia memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang telah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran etik dan disiplin tidak melanggar aturan.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bangga Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Begini Katanya

"Tidak ada hukum yang dilanggar ketika Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya direkomendasikan Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," kata Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan, di Jakarta, Jumat (16/9).

Edi mengatakan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, maka AKBP Jerry Siagian berhak mendapatkan bantuan hukum.

BACA JUGA: Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung

Dia mengatakan anggota Polri yang mendapat gugatan hukum ketika menjalankan tugas berhak mendapatkan pendampingan hukum mulai dari pemeriksaan sampai pada sidang disiplin dan sidang komisi kode etik Polri.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepadanya.

BACA JUGA: Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Jerry menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan percobaan pembunuhan. 

Polda Metro Jaya siap membantu memberikan pendampingan hukum dalam proses banding.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler