jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan keluarga pesohor Ayu Ting Ting terhadap pembencinya (haters) Kartika Damayanti (KD) ke kepolisian.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu, polisi sebaiknya tidak memproses secara hukum pengaduan keluarga Ayu.
BACA JUGA: Hasil Survei: 3 Wanita ini Berpeluang Masuk Bursa Kandidat Presiden
Dia berharap polisi mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Sebab, keluarga KD menurutnya sudah meminta maaf atas segala kesalahan penghinaan yang dilakukan lewat media sosial.
BACA JUGA: Jumlah Vaksin COVID-19 untuk Jatim Masih Kurang, Baru Sebegini yang Vaksinasi
"Kami meminta penyidik mengedepankan restorasi justice. Itu lebih bijak dan lebih adil menurut masyrakat," ujar Edi dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/8).
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini secara khusus menyayangkan sikap orang tua Ayu yang sempat mendatangi orang tua KD.
BACA JUGA: Heboh Hibah Rp 2 T, Bang Edi Sarankan Begini ke Polda Sumsel
Pasalnya, niat mereka mendatangi orang tua KD agar dapat menjadi jaminan KD dapat pulang ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Secara hukum tidak ada urusannya antara orang tua KD dengan kasus ini," ucapnya.
Edi menilai sikap orang tua Ayu mendatangi orang tua KD sampai ke Jawa Timur berlebihan.
Dia kemudian meminta agar permasalahan diserahkan ke polisi, karena semua sudah ada aturannya.
Edi pada dasarnya sangat memaklumi kemarahan Ayu Ting Ting terhadap KD yang membully anaknya. Demikian juga kemarahan orang tua Ayu terhadap KD.
Namun demikian, sikap orang tua Ayu yang sampai datang ke Bojonegoro Jatim tidak sepatutnya dilakukan.
"Karena itu sepenuhnya tugas kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang