Bang Edi Yakin Anggota Polri yang Merintangi Penyidikan Brigadir J akan Dipidana

Jumat, 05 Agustus 2022 – 16:19 WIB
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mengantongi nama anggota yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Edi pun menyoroti anggota Polri mengambil CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut rusak.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J, Komnas HAM Menggali Keterangan Polisi soal Senjata Api

"Itu berarti ada (ada yang janggal), tentu akan dicek apa motivasi dia mengambil, menghilangkan itu," kata Edi kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

Edi mendorong Polri untuk memidanakan pihak-pihak yang merintangi proses penyelidikan ataupun penyidikan.

BACA JUGA: Bang Edi Yakin Kapolri Tak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

"Tidak boleh seperti itu," sambung Edi.

Eks Komisioner Kompolnas itu pun yakin ada anggota Polri yang dipidana karena mengambil rekaman CCTV, sebab hal itu merupakan tindakan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Perwira Polri Ditahan di Tempat Khusus, Siapa Mereka?

"Pasti, pasti ada (polisi yang dipidana), tetapi kita tetap harus menunggu keputusan timsus, ini masih dilakukan pemeriksaan. Nanti bisa ada memang unsur pidana, mereka bakal diproses secaea hukum," ujar Edi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengantongi siapa yang mengambil rekaman CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok tersebut adalah anggota Polri yang kini tengah diperiksa. Sigit juga mengaku sudah tahu bagaimana oknum polisi itu mengambil CCTV yang disebut rusak tersebut.

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota yang Mengambil CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Terungkap


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler