jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI disarankan agar menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang alat bukti ilegal berupa rekaman kasus papa minta saham sebagai bahan evaluasi internal.
Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menyusul putusan MK tentang rekaman pembicaraan papa minta saham antara Ketua DPR saat itu Setya Novanto dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
BACA JUGA: Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur
"Saya menyarankan agar putusan MK menjadi bahan evaluasi di MKD terkait kasus alat bukti ilegal. Tujuannya, agar di masa depan MKD dan juga proses peradilan umum tidak gampang menerima alat bukti yang diperoleh secara ilegal," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).
Evaluasi bagi MKD lanjutnya, sudah seharusnya dilakukan. Karena sandiwara percakapan pribadi Novanto telah merusak nama baiknya secara massif.
BACA JUGA: Viva Mexico dan Indonesia Raya di HUT Kemerdekaan
"Kasus ini mengajarkan kita untuk memperbaiki nama baik orang yang dirusak oleh peradilan sesat yang masih banyak kita temui, sebab itu mengotori proses hukum dan pencarian keadilan," tegasnya.
Selain itu, Fahri menolak alasan Novanto mundur sebelum diberi sanksi sebagai argumentasi dari MKD untuk tidak merehabilitasi nama baik ketua Umum Partai Golkar itu.
BACA JUGA: KPK Bisa Jerat Pejabat Indonesia Penerima Suap di Mancanegara
"Saya tidak bicara ke situ dulu dan bukan soal bahwa Pak Novanto mundur sukarela. Tapi ini telah terjadi proses peradilan etika sebagai faktor perusak nama beliau dan itu harus diperbaiki," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Hasyim Muzadi Siap Bantu PDIP Tumbangkan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi