jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengangkat honorer dengan masa pengabdian lima tahun ke atas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.
"Kami berharap pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/11).
BACA JUGA: Raker dengan Menteri Anas, Komite I DPD Komitmen Memperjuangkan Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Junimart menyampaikan itu merespons pemerintah yang masih memberlakukan tahapan seleksi terhadap honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara, dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Menurut Junimart, hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) UU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa semua tenaga honorer harus diangkat jadi PPPK.
"Ada notula dan rekamannya semua itu, kami sepakati enggak ada tes. Kami, kan, sepakat itu dahulu enggak ada tes, la sekarang ini, kok, banyak tes bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," ungkap Bang Junimart.
Dia juga meminta realisasi komitmen pemerintah atas kesepakatan melakukan audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia, dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK
"KemenPAN-RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi, harus langsung diangkat menjadi PPPK. Itu aturannya," kata Junimart.
Dia memandang penting segera melakukan verifikasi dan validasi data honorer di Indonesia.
Sebab, saat ini banyak tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Namun, mereka tidak masuk daftar usulan pemerintah daerah (pemda) untuk diangkat sebagai PPPK.
Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik.
"Jika tidak, praktik yang disebut sebagai 'mafia honorer' itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada pemerintah, khususnya KemenPAN-RB dan BKN, menjalankan komitmen penyelesaian honorer di tanah air secara konsisten.
"KemenPAN-RB itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib Satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya," katanya.
"Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini, kan, masalah hidup. Jadi, konsistenlah dengan komitmen," ucap Junimart.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dengan agenda pembicaraan Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi