Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK

Selasa, 14 November 2023 – 18:19 WIB
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer dan kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) meminta masukan dan saran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Setelah pada Senin (13/11) meminta masukan Komisi II DPR RI terkait Rancangan PP yang sudah ditunggu jutaan honorer itu, hari ini (14/11) MenPAN-RB Azwar Anas Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI.

BACA JUGA: 2 Honorer Ini Enggak Bakal jadi ASN, PPPK Part Time Sekalipun

Diketahui, pemerintah menargetkan PP Manajemen ASN sudah terbit akhir 2023, meski UU ASN 2023 mengamanatkan PP sudah ada 6 bulan sejak UU tersebut diterbitkan.

PP Manajemen ASN itu yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk mengenai kriteria non-ASN yang bakal dialihkan menjadi PPPK Part Time

BACA JUGA: 2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” ujar Menteri Azwar Anas.

Menteri Anas menguraikan terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot

Di antaranya, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk honorre K2 dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” kata Mas Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Dia menyebutkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

Masih dalam kerangka transformasi manajemen ASN, selanjutnya Anas menyampaikan arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 yang fokus pada empat hal.

Fokus tersebut antara lain pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Pada 2023, lanjut Anas, telah ditetapkan sebanyak 567.166 formasi, yang terbagi menjadi 77.161 di tingkat pusat dan 490.005 di tingkat daerah.

“Saat ini proses seleksi sedang berjalan, dan pasti tidak ada lagi sistem titip-menitip,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini.

Di antaranya adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Selanjutnya, penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan dukungan segenap senator DPD RI atas program KemenPAN-RB dalam penguatan reformasi birokrasi di daerah.

Fachrul Razi mengatakan lahirnya UU ASN yang baru menjadi harapan bagi tenaga honorer dan PPPK yang membutuhkan jawaban pasti terkait status mereka.

"Hari ini negara menunjukkan kehadirannya dalam memperjuangkan tenaga honorer dan PPPK agar bisa memiliki nasib yang dijamin secara hukum dan diatur dalam UU.”

“Kami akan terus mendukung dan berkolaborasi antara Komite I DPD RI dan Kementerian PANRB," kata Fachrul Razi. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler