jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan mereka bukan mengancam balik untuk melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Namun, kata Masinton, jika Agus sebagai ketua KPK mengeluarkan tudingan-tudingan aneh dan tidak berdasarkan fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum.
BACA JUGA: IKAHI Persoalkan Penyidik Independen KPK
"Jadi kami bukan mengancam," tegas Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Menurut Masinton, sebagai pimpinan lembaga yang dibiayai negara menggunakan uang rakyat, maka Agus harus paham tugas pokok dan fungsinya.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Bantah Restui Pemanggilan Agus Rahardjo
"Termasuk dengan pernyataan-pernyataannya yang asal tuduh," ujarnya.
Karena itu, Masinton mengaku tadi pagi sudah datang ke KPK menantang lembaga antikorupsi itu menahannya jika memang tuduhan menghalangi penyidikan ada bukti.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Masinton Ingin Langsung Ditahan Jika Terbukti Halangi Penyidikan
"Kalau itu benar ada, maka saya minta ditangkap agar kita gelar secara terbuka," katanya.
Masinton heran karena baru kali ini terjadi di Indonesia, DPR yang menjalankan fungsi konstitusi dan perundang-undangan diancam pidana dan mau dikriminalisasi.
"Kan ini tidak benar. Saya minta Agus berikan rompi oranye ke saya kalau benar," tegasnya.
"Tapi, kalau tidak benar maka pernyataan dia punya implikasi dan konsekusi hukum terhadap dirinya sendiri," tambahnya.
Jadi, kata Masinton, tidak boleh ada pimpinan lembaga negara menghalangi DPR menjalankan fungsi pengawasan.
"Sejak awal kami tegaskan Pansus tidak masuk ranah yudisial perkara yang ditangani KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan KPK tengah memikirkan langkah menjerat anggota Pansus Hak Angket dengan pidana karena menghalangi penyidikan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah
Redaktur & Reporter : Boy