jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mempersoalkan kewenangan penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Senin (4/9).
Ketua IKAHI Suhadi mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum itu adalah yang definitif diangkat komisi antikorupsi. Hanya saja, kata Suhadi, dalam perkembangan lebih lanjut timbul istilah penyidik independen KPK.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Bantah Restui Pemanggilan Agus Rahardjo
Hak ini, menurut dia, menjadi masalah dalam proses peradilan. Hakim berbeda pendapat. "Dalam proses peradilan ada yang menyatakan bahwa penyidik yang dilakukan independen ini tidak sah," kata Suhadi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, itu.
Karena itu, hakim agung Mahkamah Agung ini mengatakan jika nanti dilakukan revisi UU KPK persoalan ini harus menjadi perhatian. "Supaya kualifikasi penyidik itu jelas," tegasnya.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Masinton Ingin Langsung Ditahan Jika Terbukti Halangi Penyidikan
Selain itu, Suhadi juga menyoroti masalah kewenangan penyidikan dan penuntutan serta kewengan peradilan. Menurut Suhadi, ketika KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi, lalu berkembang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan di dalam UU 30/2002, ujar Suhadi, kewenangan KPK itu hanya menyelidik, menyidik dan menuntut perkara korupsi. Sekarang ini juga, pengadilan tipikor pun diperluas. Dari pemaparan itu, Suhadi menuturkan, muncul pertanyaan yang belum bisa terjawab sampai saat ini.
BACA JUGA: Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah
"Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan tipikor?" katanya.
Suhadi menuturkan, tidak jarang hakim yang menyidangkan perkara itu berbeda pendapat dalam melaksanakan tugasnya. "Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang ada yang berpendapat KPK berwenang dengan argumentasi hukum sendiri," ungkapnya.
Sekali lagi, Suhadi meminta, jika UU KPK direvisi maka persoalan ini harus diatur tegas.
"Yakni antara kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dan kewenangan pengadilan tipikor agar tidak ada perbedaan pendapat para hakim di lapangan," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! Jokowi Tak Akan Intervensi Internal KPK
Redaktur & Reporter : Boy