jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10). Namun, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 dimundurkan ke pukul 13.00.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya harus dituntut bebas. Otto beralasan, berdasarkan fakta persidangan, Jessica tidak terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dioper ke Kejagung
"Sebagai penasihat hukum melihat fakta fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas. Tapi itu kan kewenangan penuntut umum," ujarnya di PN Jakpus, Rabu (5/10).
Pengacara kondang itu mengatakan, sebenarnya kasus tersebut simpel. Maksudnya, jikalau memang ada pembunuhan berencana dengan sianida, maka harusnya racun mematikan itu ada di tubuh manusia Mirna.
BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa Irman Gusman Bareng Istri
"Kenyataannya tidak ada racun di tubuh korban. Jadi, kalau tidak ada racun dalam tubuh korban ya untuk apa diproses sampai sekarang?” katanya. "Jadi, tidak perlu ribet."
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan 15 Juni 2016, jaksa menyebut Jessica telah merencanakan dan sengaja membunuh Mirna. Caranya adalah dengan menuangkan racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna.
BACA JUGA: Tak Ada Atraksi, Tanpa Demonstrasi...Ada Apa Jenderal?
Sepanjang persidangan, JPU dan tim penasihat hukum adu bukti. JPU meyakini Jessica pembunuh Mirna.
Sedangkan tim penasihat hukum maupun Jessica menepis dakwaan dengan menghadirkan saksi maupun ahli serta alat bukti. Adu argumen dan fakta bahkan perdebatan tak jarang terjadi selama persidangan yang sudah mencapai 27 kali sejak Juni 2016 itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Singgung Operasi Tinombala Berkat Kerja TNI
Redaktur : Tim Redaksi