Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dioper ke Kejagung

Rabu, 05 Oktober 2016 – 10:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tiga dari 25 tersangka kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu adalah  Sutarmin bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza.

Kejagung pun telah menyatakan berkas ketiga tersangka lengkap atau P21. “Berkas perkara vaksin palsu sebagian sudah P21 yakni tersangka STM, MZ, dan IN," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (5/10).

BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa Irman Gusman Bareng Istri

Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap Selasa (4/10) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya Kejagung, Susilo Yustinus. Ketiga tersangka dinilai melanggar pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka Irnawati berperan sebagai pemasok botol bekas untuk vaksin palsu. Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda itu mengumpulkan botol bekas dan menjualnya kepada tersangka pembuat vaksin palsu lainnya, yakni pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina.

BACA JUGA: Tak Ada Atraksi, Tanpa Demonstrasi...Ada Apa Jenderal?

Sedangkan Mirza dan Sutarman yang merupakan pasangan suami-istri berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jawa Tengah.

Mirza dan Sutarman mengedarkan vaksin palsu itu di Jawa Tengah dan Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Agus Salim, Semarang Jawa Tengah pada Juni 2016.

BACA JUGA: Panglima Singgung Operasi Tinombala Berkat Kerja TNI

Agung menambahkan, saat ini polisi masih menunggu keputusan jaksa soal puluhan tersangka lainnya. Berkas mereka juga sudah dikirim ke Kejagung. "Berkas 22 tersangka lainnya masih menunggu dari jaksa penuntut umum," ujar jenderal bintang satu ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 25  tersangka peredaran vaksin palsu. Mereka merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irnawati, dan Irmawati.

Berkas kedua terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita.

Sementara dalam berkas ketiga terdiri dari tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Selain itu, Kejagung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.

Bila berkas perkara dijadikan satu yang melibatkan semua jaringan dari pembuat vaksin palsu hingga pengguna (dokter dan bidan), maka akan terlihat jelas kejahatan para pelaku dalam satu kesatuan sehingga hukuman maksimal bisa diterapkan.

Namun, jika berkas dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat.

"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Agung Setya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Apa Warga Jakarta Peserta Tax Amnesty Kemplang Pajak Juga?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler