Bang Rhoma Tidak Putus Asa

Minggu, 09 Oktober 2016 – 19:37 WIB
Rhoma Irama. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019. 

Pasalnya, partai pimpinan Rhoma Irama tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Bagaimana sikap Bang Rhoma?

BACA JUGA: Omongan Ahok Bikin Panas, MUI Segera Bersikap

"Kami Partai Idaman menerima dengan segala keputusan dari Kemenkumham," ujarnya di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Minggu (9/10).

Rhoma menjelaskan, untuk proses verifikasi, partainya sudah menyerahkan berkas pengurus pusat, 34 pengurus provinsi, 433 pengurus kabupaten/kota, dan 3.104 pengurus kecamatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan status badan hukum.

BACA JUGA: Ibu Bupati Cantik Dilantik Menjadi Ketua Golkar di Kampung Nelayan

"Jadi, dari 34 pengurus provinsi sudah seratus persen, kita sudah serahkan berkas itu. Tingkat kecamatan kita kurang, dua persen ini. Jadi tidak memenuhi," bebernya.

Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut memastikan bahwa ke depan Partai Idaman akan berupaya untuk mendapatkan badan hukum partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Alokasi Kursi Dapil Harus Dibahas Serius!

Tujuannya, agar Partai Idaman bisa menjadi peserta pemilu. (wah/RMOL/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Terkini Bikin Mas Agus Happy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler