Bang Ruhut Pengin Kasus Ahok Segera Masuk Pengadilan

Rabu, 23 November 2016 – 09:29 WIB
Ruhut Sitompul (kotak-kotak) saat menemani Ahok ke Mabes Polri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul menginginkan agar kasus Basuki Tjahaja Purnama selesai secepatnya. 

Dia berharap agar Ahok segera disidangkan di pengadilan.

BACA JUGA: Aktivis 98 Siap Jihad Mempertahankan NKRI

Anggota Komisi III DPR ini juga mengapresiasi Bareskrim Polri atas komitmennya mempercepat proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). 

Ruhut berharap, agar Bareskrim lebih cepat merampungkan BAP tersebut.

BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi yang Menyimpan Arsip Negara untuk Kepentingan Pribadi

"Kami serahkan ke Mabes Polri. Mereka sangat profesional. Mereka besok dan lusa masih bekerja terus agar kasus ini P21 di kejaksaan. Segeralah agar kasus ini terang benderang. Kami dari tim Ahok-Djarot sangat mendukung untuk tertibnya hukum untuk jadikan hukum sebagai panglima," kata dia di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Ruhut menilai, keterangan Ahok dalam menjawab pertanyaan penyidik baik dan tepat sasaran. 

BACA JUGA: Hilangnya Dokumen TPF Munir Bukti Pemerintah Kurang Peduli Kearsipan

Dengan begini, dia memandang bahwa penyidik tidak membutuhkan keterangan tambahan dari Ahok.

"Sampai malam ini sudah selesai. Mungkin masih ada pelapor, saksi, atau ahli. Semua kami serahkan dan kami taat kepada hukum," terang dia.

Ruhut juga meminta agar masyarakat mendukung Ahok dalam menjalani proses hukum ini. 

Ruhut juga memohon, agar masyarakat memaafkan Ahok mengenai ucapannya.

"Jadi mohon bersabar dan kami mohon dukungan dan secara tegas menyatakan Pak Ahok tidak bersalah. Dia sudah minta maaf berulang kali, tolong lah bukakan pintu maaf," tandas Ruhut. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puji Donald Trump, Jokowi: Dia Tidak Mungkin Sembrono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler