jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim)
Urgensi pemindahan ibu kota itu disampaikan Saan dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).
BACA JUGA: Pasukan Seribu Mandau Bergerak Desak DPR, Tuntut Soal Ibu Kota Negara Baru
"Banyak hal di situ, masalah soal lingkungan, kepadatan, dan banyak alasan lainnya," kata Saan.
Dia menegaskan wacana pemindahan ibu kota negara tidak hanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi sudah direncanakan cukup lama.
BACA JUGA: IS Setubuhi Putri Kandung Sejak Ditinggal Istri Bekerja ke Malaysia, Sontoloyo
"Artinya, pemerintahan sebelumnya pun sudah menyadari tentang urgensi pemindahan ibu kota," ujar Saan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN itu mengatakan RUU terkait pemindahan pun sedang dibahas.
BACA JUGA: Ada Hubungan Terlarang di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Selain itu, panitia kerja (panja) juga telah dibentuk.
Saan menyebut hasil pembahasan di DPR memutuskan bentuk pemerintahan khusus IKN yang merujuk pada UUD 1945 Pasal 18b Ayat 1.
Rencananya, pemindahan ibu kota negara ke Kaltim sudah bisa dimulai pada semester pertama 2024. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih