jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan kepala desa atau kades di Magelang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Mantan kades berinisial SD (57) itu ditangkap lantaran mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
BACA JUGA: 4 Warga Banyumas dan Banjarnegara jadi Korban Perdagangan Orang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora menyebut tersangka SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," ujar Kombes Johanson.
BACA JUGA: Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja
Dari pemeriksaan awal, mantan kades itu mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," jelasnya.
BACA JUGA: Wanita Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Rp 500 Ribu dan 3 HP
SD sendiri berperan untuk merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) di daerahnya.
Para calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya dipekerjakan oleh jaringannya di negara itu.
Saat ini polisi masih mendalami otak dari jaringan perekrut PMI ilegal tersebut, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan itu.
Sebelumnya, jajaran Polda Jateng mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan PMI ilegal dari berbagai wilayah di Jateng dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.
Adapun jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani tersebut mencapai 1.305 orang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam