Bang Saleh Ingatkan Pak Jokowi soal Pengganti Hasyim Asy'ari yang Dipecat

Jumat, 19 Juli 2024 – 09:11 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memproses pengangkatan anggota KPU pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP.

Dia meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan surat keputusan terkait pergantian komisioner KPU pusat pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat gegara kasus asusila tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Memberhentikan Hasyim Asyari dengan Tidak Hormat

Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari dipecat gegara asusila . Foto: Ricardo/JPNN

Saleh menilai pengangkatan pengganti Hasyim perlu segera dilakukan karena pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November perlu dipersiapkan secara matang.

BACA JUGA: Tangani Kasus Kematian Wartawan di Karo, Komnas HAM Singgung soal Aktor Intelektual

Oleh karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap agar dapat bekerja secara maksimal melaksanakan pilkada serentak.

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," kata Saleh Daulay melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/7).

BACA JUGA: Petugas KPK Cuma Ketawa saat Ditanya Mau Dibawa ke Mana Bu Diah

Dia menyampaikan bahwa dari sisi penyelenggaraan, pilkada serentak ini diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada.

Ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding. Termasuk keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen, dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ucap ketua DPP PAN itu.

Secara teknis, kata Saleh, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," tuturnya.

Walakin, mantan ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menyebut pergantian komisioner KPU harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Untuk pergantian itu, kan, harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," kata anggota DPR dari Dapil II Sumut tersebut.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler