Jokowi Memberhentikan Hasyim Asyari dengan Tidak Hormat

Rabu, 10 Juli 2024 – 12:21 WIB
Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu (10/7).

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tutur Ari Dwipayana.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Tolong, Jangan Kaitkan Kasus Hasyim Asyari dengan Keluarganya

Pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Kasus Hasyim yang bikin heboh itu terkait dengan seorang perempuan bernama Cindra Aditi.

BACA JUGA: Detik-Detik Hasyim Asyari Berhubungan Badan dengan Cindra Aditi

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden RI untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler