Bang Saleh Yakin Banget Revisi UU ITE Disetujui Mayoritas Fraksi

Selasa, 16 Februari 2021 – 20:30 WIB
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju dengan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fraksi PAN pun merasa yakin revisi UU ITE akan berlangsung mulus di DPR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Kecolongan 2 Kali, Jenderal Ini Siap Pasang Badan, Pak Ganjar Ungkap Sejumlah Kabar

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (16/2).

Menurut Saleh, selama ini UU ITE banyak merugikan masyarakat yang kritis pada pemerintah. Disinyalir banyak masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP," ungkap dia.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," beber dia.

BACA JUGA: Pengamat: Ada Pemikiran Sesat yang Memanfaatkan UU ITE

Namun demikian, kata dia, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Misalnya perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan sosial dan teknologi informasi. 

"Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," beber dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler