jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan atas bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma. Pengusaha yang lebih kondang dengan nama Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan pun sudah tiba di KPK sekitar pukul 9.45. Berbatik ungu, bos perusahaan properti kelas kakap itu tak bersedia berkomentar atas pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Cuma Aguan Lempar Senyum
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Sanusi. "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk, Rabu (13/4).
KPK pun sudah membatasi ruang gerak Aguan. Lembaga anti-rasuah itu sudah meminta imigrasi memasukkan nama Aguan dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri.
BACA JUGA: PDIP Siap Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ojang
Sebelumnya KPK sudah menetapkan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Panglima Pastikan Pasukan TNI Sudah Siaga di Sejumlah Lokasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Kemenhub Tiadakan Fasilitas Angkut Motor Gratis via Kapal
Redaktur : Tim Redaksi