Bang Sanusi Gunakan KTP Adik Ipar untuk Beli Mobil Mewah

Senin, 24 Oktober 2016 – 15:01 WIB
Gubernur DKI Basuki T Purnama dan M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi diduga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli mobil mewah Audi A5 seharga Rp 875 juta. Mobil itu lantas diatasnamakan adik iparnya yang bernama Leo Setiawan Tan.

Hal itu terungkap pada persidangan atas Sanusi yang didakwa menerima suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10). Pada persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Komidi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Leo sebagai saksi.

BACA JUGA: Mahfud MD Murka Lihat Perempuan Blasteran Dianiaya Pacarnya

Leo mengatakan, dia tidak mengetahui detail pembelian mobil mewah buatan Jerman itu. Namun, dia mengaku bahwa kakaknya, Evelien Irawan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Evelien diketahui merupakan istri muda M Sanusi. "Saya cuma diminta KTP. Bu Evelien yang minta. Dia waktu itu tidak menjelaskan apa-apa. Pas udah dimintai KTP saya langsung pergi," kata Leo.

BACA JUGA: Catat, Bareskrim Belum Panggil Ahok di Kasus Almaidah

Setelah itu, Leo mengaku beberapa kali melihat mobil yang dibeli kakak iparnya itu sekitar 2013. Leo mengatakan, namanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pemilik atas mobil mewah yang dibeli Sanusi itu.

Namun, yang sering memakai mibil itu memang istri muda Sanusi.  "Bu Evelien yang sering pakai setiap hari. Kadang saya yang pakai. Sekarang sudah disita," pungkasnya.

BACA JUGA: Kalah di Praperadilan, Gubernur Sultra Langsung Penuhi Panggilan KPK

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Sanusi yang sebelumnya ketua Komisi D DPRD DKI membeli mobil Audi seharga Rp 875 juta pada 13 Juli 2013. Untuk melakukan pembayaran atas pembelian mobil itu, Sanusi meminta uang kepada Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sejumlah Rp 850 juta.

Sedangkan untuk pembayaran down payment dibayarkan oleh  pihak lain sejumlah Rp 25 juta. PT Wirabayu Pratama merupakan rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta yang juga mitra kerja Komisi D DPRD DKI.

Dalam perkara ini, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak 2012 hingga 2015. Sanusi diduga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membelanjakan sejumlah aset seperti rumah, apartemen, villa, dan kendaraan bermotor.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Jebloskan Bos MLM Bodong ke Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler