jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10). Kemunculannya di KPK merupakan yang pertama sejak dijerat sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Sultra.
Nur Alam langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada 2008-2014. "Mengikuti proses penyidikan ini," katanya saat memasuki gedung KPK, Senin (24/10).
BACA JUGA: Bareskrim Jebloskan Bos MLM Bodong ke Bui
Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak gugatan Nur Alam dan menyatakan KPK berwenang meneruskan penyidikan kasus yang menjerat gubernur yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Nur Alam pun mengaku bakal menghormati proses hukum yang akan berjalan di KPK setelah kalah di praperadilan. "Itu kan sudah lewat, jadi kita harus menghormati proses hukum ini," ujar Nur Alam.
BACA JUGA: Waketum PD Anggap Dokumen TPF Munir Lenyap seperti Supersemar
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. Yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) sebagai penambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(put/jpg)
BACA JUGA: Pak Jaksa Agung Silakan Temui Pak SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Siagakan Tenaga Kesehatan di Daerah Terpencil
Redaktur : Tim Redaksi