jpnn.com, TANJUNG SELOR - Arman Sayuti alias Bang Toyib, terpidana mati kasus kepemilikan narkotika seberat dua kilogram masih terus berupaya agar selamat dari jeratan tersebut.
Pria yang divonis bersalah pada 2016 silam itu, selain kasus narkotika juga dijerat Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh
Saat ini, grasi yang diajukannya belum disetujui ataupun ditolak.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir. Namun, untuk eksekusi mati, pihaknya masih menunggu grasi.
BACA JUGA: Jaksa Agung Akui Ada Kendala Mengeksekusi Terpidana Mati
“Belum eksekusi, karena terpidana mengajukan grasi. Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” ungkapnya.
Arman Sayuti sendiri, saat ini masih berada di Lapas Kelas II A Balikpapan dan menunggu grasi disetujui. Namun, untuk sebagian harta terpidana berupa kendaraan roda dua dan roda empat telah dilakukan lelang. Hasilnya diperoleh sebesar Rp731 juta.
BACA JUGA: Diduga Memeras Tersangka, Seluruh Personel Operasional Satnarkoba Polres Bone Diperiksa Propam
“Uang senilai Rp 731 juta sudah kami setorkan ke kas negara. Yang dilelang, dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Avanza, serta Vespa merek Piaggio, pada 24 Januari lalu di Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut dilelang oleh Kejari Bone, Sulawesi Selatan, lalu diserahkan ke Kejari Bulungan dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebutnya.
Akan tetapi masih ada aset lainnya, seperti masing-masing satu unit rumah, mobil dan tempat usaha pencucian mobil.
Jika total dari yang sudah dilelang dan yang belum, aset yang dimiliki Arman Sayuti lebih dari Rp3,7 miliar. Lelang aset Arman Sayuti belum selesai dilakukan. Informasinya, ada beberapa yang tidak laku.
“Untuk peroses lelang tetap berjalan sesuai arahan Kejaksaan Agung (Kejagung),” ucapnya.
BACA JUGA: Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya
Diketahui, sebelum mengajukan grasi, Arman Sayuti juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun PK yang diajukan ditolak oleh MA. (fai/uno)
Redaktur & Reporter : Budi