jpnn.com - JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi pada restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Menurutnya, Korps Adhyaksa pimpinan M Prasetyo itu tak perlu surut langkah dengan adanya rekomendasi DPR agar kasus restitusi PT Mobile 8 ditangani Direktorat Jenderal Pajak.
Uchok menegaskan, DPR sebagai lembaga pengawas tidak semestinya masuk wilayah pro-justicia. “Biarkan hukum bekerja sesuai dengan koridornya," katanya, Senin sore (28/3).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Penyuap Wakil Kakorlantas Polri ke Tahanan
Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Mobile 8 bentukan Komisi III DPR telah mengeluarkan rekomendasi untuk Kejaksaan Agung. Panja pimpinan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa itu meminta Kejagung menghentikan penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 dan menyerahkannya ke Ditjen Pajak.
Namun, Uchok menyatakan bahwa harusnya kasus Mobile 8 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 10 miliar tidak ditarik-tarik ke wilayah politik. Bekas direktur advokasi dan investigasi di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu menegaskan, lebih baik DPR membiarkan Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan Mobile 8.
BACA JUGA: Sempat Dikabarkan Meninggal, Kondisi Gubernur Sumbar Era Orba Ini Ternyata....
Uchok menegaskan, sepanjang proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung mengacu pada aturan, maka harus didukung. "Lembaga penegak hukum harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Uchok.
Untuk diketahui, Kejagung mengendus kejanggalan pada transaksi antara PT Mobile 8 Telecom PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK) pada periode 2007-2009. Kasusnya bermula ketika Mobile 8 menggandeng PT DNK sebagai rekanan pengadaan telepon seluler beserta pulsanya.
BACA JUGA: Sejumlah Pentolan Honorer Sowan ke Fahri Hamzah, Ada Apa?
Sedangkan nilai transaksinya adalah Rp 80 miliar. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT DNK sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.
Pada pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Hanya saja Kejagung menduga dua perusahaan itu bersekongkol membuat transaksi fiktif.
Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP.
PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(rmo/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Tak Mau KTP Anak Tersandera e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi