jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sukotjo Sastronegoro Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (TII). Sukotjo merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator uji surat izin mengemudi (SIM) atau driving simulator di Korlantas Polri tahun 2011.
KPK menahan Sukotjo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (28/3) sore. Pemberi suap ke Didik Purnom saat masih menjadi wakil kepala Korlantas Polri itu keluar dari KPK pukul 17.30 dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
BACA JUGA: Sempat Dikabarkan Meninggal, Kondisi Gubernur Sumbar Era Orba Ini Ternyata....
Sukotjo pun sudah siap menjalani proses hukum selanjutnya. Ia bahkan siap membongkar kasus korupsi di Korlantas Polri yang telah menyeret Irjen Djoko Susilo sebagai terpidana itu.
"Saya harus menjalani proses, ya. Itu saya tetap konsisten sedari dulu. Bongkar ya bongkar. Negara ingin bongkar semua kita bongkar," kata Sukotjo, Senin (28/3).
BACA JUGA: Sejumlah Pentolan Honorer Sowan ke Fahri Hamzah, Ada Apa?
Kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korlantas Mabes Polri TA 2011 telah menjerat sejumlah nama. Di antaranya eks Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Selain itu, ada nama lain yang disebutkan dalam sidang perkara ini beberapa waktu lalu. Yaitu, AKBP Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang driving simolator.
BACA JUGA: Kemendagri Tak Mau KTP Anak Tersandera e-KTP
Sukotjo pun mengaku siap membongkar peran pihak lain dalam persidangannya nanti. Termasuk, Teddy Rusmawan yang hingga kini belum juga dijerat KPK.
"Siap. Saya sudah katakan Teddy Rusmawan yang pelaku utamanya. Kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini?" ujarnya.
Sebelumnya Sukotjo disangka menyuap Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta. Didik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat.
HPS yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp 79,9 juta per unit. Sedangkan HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.
Pada 25 Januari 2011, panitia pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah pelelangan telah dilakukan, Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang namanya akan dipinjam untuk dijadikan peserta lelang.
Pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis. Didik selaku PPK dan atas persetujuan Djoko Susilo lantas menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.(put/jpg/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah Soroti 3 Persoalan
Redaktur : Tim Redaksi