jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dinilai menimbulkan ketidakadilan.
"Kementerian PUPR memang biasa itu, membuat peraturan bukan sebuah aturan permainan yang adil buat semua, tapi hanya ingin memperbuat kegaduhan saja," ujar Direktur Eksekutif Center Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (2/1).
BACA JUGA: Pasutri & Anaknya Jadi Tersangka Penyuap Pejabat KemenPUPR
Uchok juga menyayangkan, dalam penerbitan aturan tersebut seharusnya Kementerian PUPR melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Buat Permen kok nggak diundang para jaringan yang lain. Membuat Permen hanya mengikuti selera mereka doang," tegasnya.
BACA JUGA: KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM
Senada dengan Uchok, Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Akuntabillity (Infra) Agus Chaerudin, menilai, aturan tersebut tidak seimbang antara hak dan kewajiban pemilik rumah susun.
Salah satunya, mengenai ketentuan mengenai hak suara dalam pasal 19 Permen PUPR No.23/2018, terkait dengan pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS.
BACA JUGA: Hasil OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka Proyek Kementerian PUPR
Dia melihat dalam permen itu pemilik rusun hanya memiliki satu suara, meski memiliki lebih dari satu unit rumah susun. Ketentuan itu tidak adil, karena banyak orang yang memiliki unit rusun lebih dari satu.
"Mereka telah membayar segala kewajiban sesuai dengan jumlah rusun yang dimiliki, tapi hak suaranya cuma satu. Seharusnya, antara hak yang dimiliki juga proporsional dengan kewajiban yang telah dilakukan," kata Agus. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Basuki Kaget dan Kecewa Anak Buahnya Ditangkap KPK
Redaktur & Reporter : Adil