jpnn.com - JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan dua aturan ilegal. Dua peraturan itu menyangkut pemangkasan anggaran.
Uchok mengatakan, aturan pertama yang ilegal adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2016 tentang penghematan anggaran di 83 kementerian/lembaga. Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016.
BACA JUGA: Melawan Bandar Narkoba, Buwas Perkuat BNN dengan Senjata Ini
Menurut Uchok, kedua aturan itu ilegal karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangaan Negara. “Mestinya, sebelum presiden memotong anggaran, harus lebih dulu sowan ke DPR untuk minta izin dan melakukan pembahasan anggaran bersama," kata Uchok, Rabu (7/9).
Uchok menambahkan, kebijakan itu pemangkasan anggaran dan penundaan DAU untuk 169 daerah itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Sebab, DPR juga belum memberi persetujuan.
BACA JUGA: Pemprov DKI Minta Tambahan Konrtibusi, Aguan: Berat Untuk Investasi
Pemerintah, kata Uchok, bahkan terkesan tak menghargai fungsi dan peran DPR. "Kesannya, pemerintahan menghina parlemen sebagai mitra kerja dalam pembahasan anggaran," tegasnya.
Uchok menambahkan, dua peraturan ilegal itu bisa merugikan rakyat. Sebab, ada pemangkasan anggaran untuk 83 kementerian/lembaga yang totalnya Rp 64,7 triliun tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Wow! Ini Penilaian UNESCO Terhadap Indonesia
Selain itu, katanya, PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran DAU 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19, 418 triliun juga bermasalah. “Tidak boleh dilakukan Menkeu sebelum ada persetujuan dari DPR yang punya hak budget dan pengawasan," tegasnya.
Uchok juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar tidak berdiam diri atas kebijakan Menkeu menunda pencairan DAU. “Harus bantu pemda untuk melakukan gugatan kepada Menkeu atas penundaan DAU sebesar Rp.19.4 triliun untuk 169 daerah," pintanya.
Oleh karena itu, Uchok menyarankan DPR segera menekan presiden Jokowi agar mencabut dua peraturan ilegal tersebut. Kalau presiden tidak mencabutnya, DPR wajib mengajukan hak interpelasi. "Biar kapok," katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Janji Beri Rp 50 Miliar ke Anggota DPRD DKI, Beginilah Jawaban Aguan
Redaktur : Tim Redaksi