Bang Yos Ajukan Amnesti untuk Din Minimi, Begini Tanggapan Kapolri

Senin, 04 Januari 2016 – 20:30 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (tengah) foto bareng anggota kelompok sipil bersenjata pimpinan Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa (29/12). FOTO: IST for Rakyat Aceh/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mempermasalahkan rencana Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang mengajukan amnesti untuk anggota kelompok bersenjata Din Minimi.

Menurutnya, amnesti menjadi hak Presiden Joko Widodo untuk memutuskannya.

BACA JUGA: Chuck Suryosumpeno Dicopot, Komnas HAM Buka Peluang Panggil Jaksa Agung

“Itu harus kami pelajari. Kami kan minta data dulu dari Aceh. Kasus-kasus apa yang terkait dengan itu. Terus berapa banyak (anggota kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi, red) yang sudah ditangkap oleh Polda Aceh. Apakah itu termasuk yang diberikan amnesti,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin  (4/1).

Menurutnya, pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap pengajuan amnesti tersebut. Pihak yang melakukan kajian adalah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Polri, dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: KPK Masih Fokus Garap Adik Andi Mallarangeng

Menurutnya, presiden memang memberikan arahan untuk menggunakan cara soft approach dalam menghadapi kelompok bersenjata,,Sangat diharapkan itu juga bisa dilakukan di Papua. Namun, menurutnya, tetap memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan presiden.

“Ini kan mau dikaji dulu. Prinsipnya amnesti bagus, persoalannya kan ada prosedurnya. Tunggu dari Polhukam aja mengumpulkan kami untuk kajian,” tandas Badrodin. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Hanura: Rekomendasi DPR Tak Ada Kaitannya dengan Reshuffle

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Kasus Hakim Sarpin Vs Komisioner KY? Ini Penjelasan Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler