Apa Kabar Kasus Hakim Sarpin Vs Komisioner KY? Ini Penjelasan Bareskrim

Senin, 04 Januari 2016 – 18:30 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisaris KY Taufiqurrohman Syahuri terhadap Hakim Sarpin Rizaldi masih mandek di tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung. Padahal, pengusutan perkara keduanya sudah digelar sejak Bareskrim masih dibawah naungan Komjen Pol Budi Waseso.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu mengatakan, penyidik sudah berulang kali melayangkan berkas ke Kejaksaan Agung. Namun pihak kejaksaan menganggap berkas yang diserahkannya itu belum mencukupi.

BACA JUGA: Belum Tentukan Sikap Soal Herman Herry, PDIP Ngelesnya Begini

"Kami sudah penuhi apa yang dianggap jaksa tidak lengkap, semoga bisa lekas P21," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (4/1/2016).

Padahal, menurut dia, berkas yang dikumpulkan tim penyidik sudah lengkap untuk meningkatkan status menjadi P21.

BACA JUGA: Dalam Rapat Terbatas, Jokowi Ingatkan Rini agar Berhati-hati

"Kejagung berulang kali menyatakan tidak lengkap sehingga berkas bolak-balik Kejagung ke Bareskrim," terangnya. "Kami maunya segera P21, jangan bolak balik terus berkasnya. Semoga ada pemahaman yang sama jadi berkas bisa segera P21," sambungnya.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik. Keduanya, mengkritis dengan pedas atas keputusan Hakim Sarpin yang menggugurkan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan yang dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: KPK Batasi Ruang Gerak RJ Lino

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Din Minimi, Saatnya Otsus Aceh dan Papua Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler