Banggar Mogok, Pimpinan DPR Panggil KPK

Senin, 26 September 2011 – 15:54 WIB

JAKARTA - Kisruh Badan Anggaran DPR RI yang enggan melanjutkan pembahasan RAPBN 2012 berbuntut panjangPimpinan DPR RI segera memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendiskusikan masalah yang menjadi keberatan Banggar setelah empat pimpinannya diperiksa KPK pekan lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, menegaskan, Rabu (27/9) besok, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan DPR RI untuk mengambil keputusan menyangkut masalah yang terjadi di tubuh Banggar

BACA JUGA: Pengurus Golkar Gorontalo Protes ke DPP



"Kemudian kita akan undang pimpinan Banggar, Pimpinan Komisi III dan Pimpinan Fraksi (di DPR RI)
Rencananya Insya Allah Rabu atau Kamis, kita ketemu dengan aparat penegak hukum, apakah itu KPK, Polri atau Kejaksaan Agung, untuk mendiskusikan apa yang menjadi keresahan, keberatan teman-teman pimpinan Banggar," tegas Pramono, di Jakarta, Senin (26/9).

Pramono membantah Banggar mogok melakukan pembahasan RAPBN 2012

BACA JUGA: Atut Ajukan Surat Cuti ke Mendagri

Menurutnya, proses masih berlangsung di setiap komisi-komisi
"Kami yakini Insya Allah langkah itu akan selesai dengan waktunya," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Pria yang akrab disapa Pram ini dia menegaskan, kalau untuk masalah yang menyangkut tindak pidana korupsi, sebenarnya bukan hanya teman-teman Banggar saja, termasuk pimpinan DPR RI, kalau  memang masuk tindak pidana korupsi, silahkan diperiksa

BACA JUGA: Profesor dari AS Anggap Partai Islam Masih Berpeluang



"Tapi, kalau (banggar ditanyakan) hal yang menyangkut kebijakan, memang mereka dilindungi Undang-undangTapi, kemarin saya yakin pasti bukan kebijakan Pimpinan KPK masuk ke wilayah yang menyangkut kebijakan (di Banggar)," tegasnya

Menurutnya, mungkin itu adalah improvisasi  para penyidik KPKKarena, tegas dia, Pimpinan KPK tidak mungkin satu persatu memberi arahan kepada penyidik KPK"Penyidik menggunakan itu untuk pintu masukKalau  itu yang diperiksa masuk kebijakan dan pimpinan banggar keberatan itu memang dilindungi Undang-undang"Tetapi, kalau yang disidik tentang tindak pidana korupsi, kepada siapapun termasuk pimpinan banggar tidak bisa mengelakJadi kalau masuk wilayah tindakan pidana korupsi, monggo saja," kata Pram.

Seperti diketahui, Pimpinan Banggar enggan melanjutkan pembicaraan mengenai pembahasan RAPBN 2012, setelah diperiksa KPK pekan laluUrusan pembahasan anggaran diserahkan ke pimpinan DPR(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Tetap Fokus Bekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler