JAKARTA – Setelah Provinsi Jatim menuntut dilibatkan dalam pengelolaan Blok West Madura Off-shore (WMO), kini Kabupaten Bangkalan dan Gresik mengajukan tuntutan yang samaDua daerah ini minta dilibatkan dengan porsi kepemilikan yang signifikan.
Lewat surat bernomor 541.2/926/433.115/2011 tertanggal 25 Mei 2011, Bupati Bangkalan, KH Fuad Amin, telah secara resmi mengajukan tuntutan itu kepada Menteri ESDM
BACA JUGA: Investor Asing Jajaki Investasi Kakao
Surat yang sama juga telah dilayangkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.Kepada pers, Bupati Bangkalan KH Fuad Amin mengungkapkan, keinginan daerahnya untuk bisa terlibat dalam pengelolaan Blok WMO semata untuk menggenjot peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) demi kesejahteraan rakyat
“Karena itulah, sudah sepatutnya Bangkalan dilibatkan dalam kepemilikan dan pengelolaan blok tersebut,” tandas Fuad
BACA JUGA: Peningkatan Angkutan Peti Kemas Tidak Didukung Infrastruktur
Untuk mendukung keinginan itu, katanya, daerahnya telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk membentuk BUMD yang bergerak di bidang usaha hulu migasNamun demikian, ketika ditanya besaran porsi kepemilikan yang diinginkan, Fuad enggan menyebutnya secara pasti
BACA JUGA: Harga Beras Merangkak Naik
Ia hanya menyatakan, “Porsinya ya harus signifikan.” Hanya saja, menurut sejumlah sumber, Kabupaten Bangkalan dan Gresik menuntut 50% kepemilikan lewat working interestDua daerah ini nantinya akan membentuk joit venture perusahaan BUMD.Sementara itu, sebagaimana isi surat yang disampaikan ke Menteri ESDM, keinginan Kabupaten Gresik untuk terlibat dalam pengelolaan Blok WMO dikarenakan daerah itu menjadi tempat pemrosesan gas produksi KKS Blok WMO
Harus Didukung
Menanggapi tuntutan itu, anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Demokrat Sutan Batugana menyatakan, keinginan daerah itu perlu mendapat dukungan semua pihak, termasuk pemerintah pusatSelain karena tak menyalahi aturan yang berlaku, keterlibatan daerah penting untuk terwujudnya asas keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Masyarakat setempat harus diutamakanKalau semuanya ditarik ke pusat, kapan masyarakat setempat akan majuKarena itu, keinginan kabupaten Bangkalan dan Gresik itu harus didukungSaya sendiri sebagai wakil rakyat berjanji akan mendukung tuntutan mereka,” tandasnya
Sebagaimana diketahui, KKS Blok WMO yang diteken Pertamina, Kodeco, dan CNOOC pada 7 Mei 1981 silam berakhir pada 6 Mei 2011Perjanjian baru kabarnya telah ditandatangani dengan Pertamina dan Kodeco sebagai kontraktorSelain itu, Pertamina sendiri juga berperan sebagai operator.
Namun demikian, dalam perjanjian itu belum ditetapkan secara definitif besaran kepemilikan working interest masing-masing kontraktorDengan demikian, saat ini 100% working interest masih dimiliki oleh pemerintah RIDi sinilah Bangkalan dan Gresik menuntut untuk mendapat porsi dari pembagian working interest itu, sebagaimana yang dilakukan provinsi Jatim
Kabar yang beredar, Bangkalan dan Gresik akan melakukan boikot jika keinginan mereka tak dikabulkan“Jika tak dilibatkan, tak akan ada ijin untuk pemrosesan maupun pengeboran,” ujar sebuah sumber(wid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Menipis, Developer Pilih Join Operation
Redaktur : Tim Redaksi