Peningkatan Angkutan Peti Kemas Tidak Didukung Infrastruktur

Minggu, 29 Mei 2011 – 02:20 WIB

SAMARINDA - Jumlah angkutan peti kemas di Kota Samarinda diyakini terus mengalami peningkatanNamun, peningkatannya ternyata tidak didukung dengan fasilitas jaringan lintas yang merupakan jaringan pelayanan angkutan barang berdasarkan kesamaan kelas jalan

BACA JUGA: Harga Beras Merangkak Naik



"Jaringan lintas peti kemas sebenarnya telah diatur secara khusus, dengan menggunakan alat angkutan yang bersifat khusus dan tidak semua jalan dapat dilalui angkutan peti kemas
Itu seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 1990," jelas Ketua DPC Indonesian National Ship Owners Association (INSA) atau Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Kota Samarinda, Sindoro Tjokrotekno kepada Samarinda Pos (Group JPNN)

BACA JUGA: Lahan Menipis, Developer Pilih Join Operation



Sesuai Kepmenhub tersebut, kata Sindoro, pengangkutan peti kemas harus menggunakan trailer atau kereta tempel, tidak boleh menggunakan tronton karena bebannya dipastikan akan sangat berat dan dapat melebihi kelas jalan yang ada
Sedangkan penggunaan tronton untuk mengangkut peti kemas justru terjadi di Kota Samarinda

BACA JUGA: Pelarangan Iklan Terbentur Aturan



Dengan demikian, Sindoro menganggap pemerintah baik Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda tidak melaksanakan Kepmenhub tersebut"Begitu banyaknya peti kemas yang diangkut tronton tapi dibiarkan saja, ini karena pejabatnya yang tidak tahu aturan tersebut," tukasnya.

Menurutnya, banyaknya tronton tersebut sebenarnya berasal dari luar daerahDi mana para pengusaha jasa atau pemilik tronton yang berasal dari luar daerah itu telah memanfaatkan celah kelemahan dari pejabat di Kaltim yang tidak tahu akan larangan peti kemas diangkut menggunakan tronton. 

"Di wilayah mereka masing-masing, ada larangan tronton mengangkut peti kemas sesuai dengan yang diatur di dalam Kepmenhub yang adaKarena di Samarinda tidak menegakkan itu, maka pemilik tronton justru membawa kendaraannya ke Samarinda agar bisa difungsikanMakanya wajar banyak angkutan peti kemas di Samarinda berasal dari luar daerah," tuturnya.

Sindoro juga menyebut kalau Pemkot telah mengeluarkan SK Walikota Samarinda No 168 Tahun 2005 tentang Pengangkutan Peti Kemas Menggunakan Trailer atau Kereta TempelTapi sejauh ini SK tersebut tidak berjalan dengan baik.  "Kalau pemerintah membuart aturan, maka harus merujuk dengan undang-undang dan aturan-aturan yang dikeluarkan dari pusatDengan itu pun kalau bisa dapat dilaksanakan, jangan dibiarkan saja," tandasnya(air/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mei Masih Bisa Alami Deflasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler