Bangun Rumah Murah, Pengembang Hadapi Segudang Masalah

Jumat, 24 Juni 2016 – 09:26 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten Soelaeman Soemawinata mengatakan, pengembang memiliki kendala dalam pembangunan rumah murah atau hunian bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Soelaeman mengungkapkan, pengembang menghadapi kendala teknis di lapangan misalnya rumah subsidi yang dibangun di masing-masing daerah berbeda-beda luasan dan kualitasnya.

BACA JUGA: Ini Jumlah Kantor Cabang Utama BNI Syariah

’’Banyak variabel yang berbeda-beda dan ketentuan di daerah tidak sinkron dengan aturan pemerintah pusat,’’ kata Soelaeman di laman Indopos.

Dia menyebutkan, di Banten umumnya bangunannya ukuran 22-30 meter persegi, tanah 60-66 meter persegi. Kondisi bangunan sudah finishing sehingga bisa langsung dihuni. Sementara di  Kepulauan Riau (Kepri) tipenya 40/90 tanpa finishing bagian dalam.

BACA JUGA: Manfaatkan Tren, Antam Inovasi Bisnis Emas

Lain lagi dengan Bengkulu, bangunannya di-finishing tapi tidak ada carport. Di beberapa daerah ada yang mewajibkan luas kaveling yang dibangun minimal 120 meter persegi bahkan ada yang 200 meter persegi.

Karena itu, lanjut Soelaeman, ada beberapa daerah yang tidak menjalankan program perumahan bersubsidi. Di Kalimantan Tengah misalnya, minimal lahan yang dibangun untuk RS luasnya 200 meter persegi.

BACA JUGA: Overproduksi, Harga Semen Terjun Bebas

Akibat ketentuan ini pengembang tidak dapat membangun rumah subsidi karena harganya sudah dipatok pemerintah. Selain itu di sejumlah Pemda masih menganggap rumah subsidi sama saja dengan perumahan komersial sehingga pajaknya diberlakukan komersial.

’’Di Kalimantan yang tanahnya gambut tidak memungkinkan dibangun rumah deret seperti rumah subsidi di Banten. Rumah harus dibangun tunggal dengan konstruksi memadahi.  Harus ada pemahaman yang sama antara pusat dengan daerah.  Semua harus sinkron mencakup soal teknis, pembiayaan, hingga perpajakannya,’’ imbuhnya.

Untuk menyukseskan program ini, lanjutnya, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang berkesinambungan. Salah satunya, pemerintah pusat dan daerah harus selalu melakukan pengawasan pada perusahaan penyedia listrik. (dew/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Target Tambah 35 Emiten Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler