jpnn.com - MAKASSAR - Merujuk pada Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan, hampir semua bangunan di Tanah Daeng ini melanggar, tak berizin, alias liar.
Hal ini diungkapkan Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Sulsel, Sanusi Anwar, usai memberi materi pentingnya Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) bagi para arsitek di Hotel Grand Imawan, Kamis (2/10).
BACA JUGA: Ikut BPJS, Pemkot Cover Biaya Kesehatan 291.686 Gakin
Menurutnya, dalam konteks rasional, perda yang sudah ada harus diimplementasikan oleh Pemkot demi tatanan bangunan yang jelas. Sehingga, mampu meminimkan pelanggaran teknis dan aturan.
"Masalah rasio parkir di beberapa hotel, bank, dan lainnya tidak sebanding dengan besarnya bangunan yang menyebabkan macet. Belum lagi sempadan, pagar, kanopi, dan masih banyak lagi," sesalnya, seperti diberitakan Fajar (Grup JPNN).
BACA JUGA: Eks PSK-Mucikari Garap Proyek Pemkot
Muaz Yahya, Dewan Keprofesian Arsitek menambahkan, Pemkot Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan harus bertanggung jawab akan hal ini. Mesti secara konteks pengeluaran (Izin Membangun Bangunan) IMB di bawah wewenang wali kota.
"Hubungan antara arsitek, pemerintah dan pekerja tidak berjalan. IMB dikeluarkan begitu saja, tanpa menimbang mudaratnya. Ke depan sesuai standarisasi UU Arsitek yang masih bergulir di DPR, bangunan yang didesain harus disidang dulu oleh indipenden yang terdiri dari arsitek, profesi, akademisi, praktisi, ahli bangunan dan lainnya. Bila sudah layak baru dikeluarkan IMB-nya," ungkapnya kemarin. (dly/asw)
BACA JUGA: Guguran Merapi di Tebing Luar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Guru Ditangkap Karena Bawa Kabur 20 Mobil Rental
Redaktur : Tim Redaksi