jpnn.com, MEDAN - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar paksa bangunan tidak memiliki izin di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
"Kami telah memberikan peringatan tiga kali ke pemilik bangunan, namun tidak digubris," ujar Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis di Medan, Senin (6/9).
BACA JUGA: Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan soal Kafe Holywings
Dia menyebut pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan hanya mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagian bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi, No.144 itu.
Sebagian bangunan lagi, ujar Irwan, yaitu dari bagian tengah hingga belakang tidak memiliki SIMB sampai saat ini.
BACA JUGA: Kerumunan di Holywings Kemang, Ruhut Sikat Anies Baswedan, Sebut Nama Luhut
"Jadi, surat peringatan keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Setelah itu, baru kami lakukan penertiban," ucapnya.
Irvan mengimbau pemilik bangunan menghentikan seluruh proses pekerjaan setelah penertiban tersebut.
BACA JUGA: Analisis Pakar soal Saipul Jamil, Pedofilia hingga Homoseksual Fakultatif, Oalah
Pembongkaran bangunan tak berizin itu berlangsung tertib. Pihak pemilik dan pekerja cuma bisa menyaksikan petugas pembongkaran bagian belakang gedung.
Petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang sudah memiliki SIMB.
"Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit," tandas Irvan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam