jpnn.com, JAKARTA - Bank asing boleh masuk ke Indonesia, namun sesuai aturan single presence policy, hanya boleh menguasai saham bank dalam negeri maksimal 40 persen.
Kendati demikian, ada celah bagi asing untuk mengakuisisi bank lokal lebih dari 40 persen. Syaratnya, bank bersedia dimerger atau melakukan penggabungan usaha. ’’Aturannya memang seperti itu,’’ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Perbankan (OJK) Heru Kristiyana saat diskusi bersama media, Kamis (29/3).
BACA JUGA: BEI Tambah 3 Indeks, Perdagangan Saham Kian Beragam
Menurut dia, konsolidasi perbankan lebih baik jika bank bisa dimerger. Hal tersebut akan merampingkan jumlah bank yang saat ini mencapai 112 bank. Merger dengan asing pun diperbolehkan.
Heru mengungkapkan, sejauh ini ada dua bank yang melakukan pembahasan mengenai hal itu. PT Bank Danamon Indonesia Tbk rencananya dikuasai The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) asal Jepang.
BACA JUGA: MUFG Jadi Pemegang Saham Terbesar Bank Danamon
Untuk akuisisi tahap awal, MUFG menyediakan dana Rp 15,9 triliun untuk pembelian 19,9 persen saham Bank Danamon. Selanjutnya, MUFG menyusul dengan pembelian 20,1 persen saham. Dengan begitu, kepemilikan MUFG di Bank Danamon menjadi 40 persen.
Kemudian, MUFG berencana melanjutkan akuisisinya hingga menguasai 73,8 persen saham Bank Danamon. Untuk dapat menguasai lebih dari 40 persen saham Bank Danamon, harus ada merger antara Bank Danamon dan entitas MUFG di Indonesia, yakni PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).
BACA JUGA: Debut di Lantai Bursa, MCAS Kantongi Rp 300 Miliar
Ada juga PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang akan dikuasai Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang. Hal tersebut dilakukan melalui merger BTPN dengan entitas SMBC di Indonesia, yaitu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
’’Rasanya sudah right track lah BTPN itu. Mereka melaporkan kepada kami kok setiap saat. Mereka melaporkan bahwa SMBC mau mengambil alih BTPN,’’ ujar Heru.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menambahkan, merger BTPN-SMBCI dan Bank Danamon-Bank BNP diharapkan dapat terealisasi tahun ini.
’’Tapi, kami juga kalau asing masuk tidak langsung iya begitu. Kami harus tanya maksud dan tujuan mereka ke sini. Visi-misinya apa. Apakah bermanfaat bagi bangsa atau tidak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Head of External Affairs Bank Danamon Abrahm Sihaloho dalam siaran persnya menyatakan, rencana akuisisi saham perseroan oleh MUFG telah disetujui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB). ’’Rencana aksi tersebut adalah memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar,’’ ucapnya.
Bank Danamon juga mengangkat Takayoshi Futae sebagai komisaris Bank Danamon. Pria yang berdomisili di Singapura itu juga menjadi senior managing executive officer & CEO MUFG Asia & Oceania. Di sisi lain, BTPN saat ini dalam proses due diligence dengan SMBCI dalam rangka merger dua pihak. (rin/c22/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Melejit, BRI Lakukan Stock Split
Redaktur & Reporter : Soetomo