Bank Asing Dihambat Delisting

Senin, 13 Juni 2011 – 02:46 WIB

JAKARTA - Otoritas pasar modal mendukung wacana pemerintah yang berupaya melarang bank asing yang berupaya delisting atau menghapus sahamnya yang tercatat di bursa tanpa alasan yang jelasLebih dari itu, pemerintah juga diminta agar mendorong bank asing lainnya untuk segera menjadi perusahaan terbuka.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Eddy Sugito, mengatakan menjadi perusahaan terbuka membantu semua pihak untuk memudahkan pengawasan terhadap kinerja perusahaan

BACA JUGA: Helm KBC Siap Meriahkan di PRJ

Termasuk bank asing yang belakangan sempat mengagetkan karena ada kasus Citibank.

Bukan hanya itu, kehadiran mereka juga akan turut meningkatkan pertumbuhan bursa domestic karena selain peningkatan kapitalisasi pasar dan menambah pilihan berinvestasi, juga menarik minat investor lebih banyak lagi
"Saat ini sempat terdengar ada keinginan dari satu sampai dua bank asing yang berencana melakukan voluntary delisting (menghapus pencatatan saham secara sukarela) setelah melakukan tender offer terhadap bank domestik yang sahamnya tercatat di Bursa," ujarnya, pekan lalu.
      
Bursa berharap otoritas dan lembaga pemerintah untuk segera merealisasikan wacana penegasan untuk tidak mudah melakukan delisting tersebut

BACA JUGA: Astra Tetap Andalkan Daihatsu Xenia

Sebab kewenangan ada di tangan pemerintah di bidang masing masing


Lebih dari itu, kata Eddy, pihaknya juga berharap pemerintah segera merealisasikan keinginan mendorong bank-bank asing tersebut untuk menambah porsi saham publiknya agar perdagangan sahamnya menjadi likuid

BACA JUGA: Toyota Borong 7 Penghargaan

Dan bagi bank asing yang belum tercatat agar segera mencatatkan sahamnya di lantai bursa

"Jadi bank-bank asing tersebut memang harus didorong untuk terus tercatat sahamnyaNamun siapa yang harus melakukan itu? Bukan bursa, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kami harus terus membuka kesempatan bagi emiten untuk masuk (listing) dan keluar (delisting)," paparnya.

Sebelumnya, menteri keuangan, Agus Martowardojo, memang mengatakan bahwa pemerintah akan melarang bank asing yang sahamnya tercatat di Bursa untuk melakukan voluntary delistingLangkah tersebut diperlukan agar setiap bank asing yang beroperasi dapat berkontribusi mewujudkan tata kelola yang baik dan transparansi birokrasi

Selain melarang bank asing untuk delisting, Pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk menjadi emiten di Bursa dan melepas minimal 40 persen sahamnya kepada publikPemerintah juga akan mengharuskan perusahaan asing yang sudah listing di Bursa untuk meningkatkan kepemilikan saham publik menjadi minimal 40 persen
   
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemodal nasional untuk membeli saham serta mengawasi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartarto, mendukung keinginan pemerintah itu.  Untuk perkembangan selanjutnya akan tergantung kepada pemerintah maupun otoritas pasar modal apakah bisa membuat terobosan dengan memanfaatkan Undang-Undang Pasar Modal yang bersifat lex specialist guna mendorong realisasi dari wacana tersebut atau ada cara lain

"Sehingga perusahaan asing tersebut dapat memperkuat pasar modal dengan aset berkualitas yang dimilikinya serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan aset sumber daya alam melalui pasar modal," ucapnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPD Kepri Terbitkan Obligasi Pertama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler