Bank BNI Merespons Keterangan Terdakwa Dalla di Persidangan

Sabtu, 16 April 2022 – 03:45 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Bank BNI Cabang Samarinda melalui kuasa hukumnya Agus Amri merespons keterangan terdakwa Besse Dalla Eka Putri.

Agus menilai terdakwa kasus penyelewengan tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda itu memberikan keterangan yang berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (14/3/2022). 

BACA JUGA: Terdakwa Dalla Bank BNI Ungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang

“Kami akan bicara fakta dari hasil audit saja," ujar Agus Amri saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (15/4) sore. 

Menurut Agus, pasca-terdakwa memberikan keterangan yang berbeda di dalam persidangan akan menggiring opini liar dari publik.

BACA JUGA: Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah

Sebab, kata dia, nilai ganti rugi dari Bank BNI melebihi dari nilai uang yang dititipkan Asan kepada dirinya. 

"Pak Asan bilang, seolah ada kongkalikong antara BNI dengan terdakwa. Dua orang ini jadinya saling tuduh. Yang satu bilang kami kurangi. Satunya lagi bilang ditambahin," ucapnya.

BACA JUGA: Proliga 2022: Jakarta BNI 46 Goreskan Luka Mendalam untuk Palembang Bank Sumsel Babel

Menurut Agus, keterangan Dalla sangat rancu dengan fakta hukum yang sudah berjalan dua tahun ini.

Agus menjelaskan sebelum dilaporkan ke kepolisian, Dalla sudah diberi kesempatan untuk menjelaskan keterangan yang benar serta diminta mengganti rugi nilai tabungan milik Asan yang diakui hilang Rp 3,5 miliar. 

"Dari 2020 hingga 2022, menurut kami ini waktu yang sangat cukup untuk dia beriktikad baik. Kami sudah pertanyakan berulang kali sebelum dilaporkan ke polisi. Mau tidak ini di-recovery? Karena jawaban tidak jelas, akhirnya kami laporkan ke polisi," ujar Agus.

Mengenai nilai ganti rugi yang diberikan Bank BNI Cabang Samarinda kepada nasabah Asan berlandaskan proses audit.

"Kami hanya bisa menghitung ada berapa yang masuk di dalam sistem kami. Kalau ada uang yang masuk di dalam kasur Dalla, kami tidak bisa hitung," ujar Agus.

Mengenai keterangan terdakwa yang berbeda-beda, menurutnya, sah-sah saja. 

Saat ini, kata dia, pihaknya tidak mau mendahului putusan hukum.

Dia pun mengimbau kepada semua pihak, termasuk Asan Ali, terdakwa, dan juga dari Bank BNI serta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyelewengan tabungan nasabah Bank BNI Cabang Samarinda Besse Dalla Eka Putri memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (14/3/2022). 

Di hadapan majelis hakim, mantan costumer service (CS) bank berpelat merah itu mengaku tidak pernah menguras uang sebesar Rp 3,5 miliar dari dua rekening milik Muhamad Asan Ali.

Untuk diketahui, kasus yang mencuat ke publik selama ini menyebutkan motif tindak pidana yang dilakukan Dalla menguras uang tabungan milik pedagang ikan tersebut, yakni dengan cara menduplikat dua rekening tanpa sepengetahuan korbannya.

Hal tersebut disampaikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda. Begitu pula pengakuan yang disampaikan nasabah Asan beberapa waktu lalu.

Namun, Dalla dalam persidangan membantah tuduhan tersebut.

Dalla mengatakan hanya menerima uang sebesar Rp 900 juta yang dititipkan langsung oleh Asan. Uang itu diberikan Asan setelah pria 48 tahun itu mencairkannya di Bank BNI melalui mekanisme yang sah. 

"Pak Asan, menarik uang Rp 900 juta melalui teller bank. Saat mau pulang, katanya Pak Asan bawa motor. Jadi, Pak Asan titipkan uang itu kepada Dalla. Pak Asan meminta Dalla untuk antarkan uang itu ke rumahnya," ungkap Kuasa Hukum Dalla, Rizky Prasetya kepada JPNN.com.

"Uang itu diantarkan sore hari. Pak Asan keluar dari rumahnya dan bilang kalau masih ada istrinya. Jadi, uang itu disuruh bawa dulu. Uang sebesar itu dititipkan. Itu saking percayanya Pak Asan kepada Dalla," lanjutnya. 

Menurut Rizky, Asan menitipkan uang Rp 900 juta ke Dalla karena keduanya memiliki hubungan di luar statusnya sebagai pegawai Bank dan nasabah.

"Dalla mengaku memiliki hubungan. Apa yang kami sampaikan ini fakta dalam persidangan. Kami tidak ingin beropini. Hubungan apa itu, tidak bisa saya sampaikan karena privasi klien dan pak Asan," terangnya.

Singkat cerita, Asan dan Dalla disebut terlibat percekcokan hingga melontarkan kalimat caci maki.

Pertengkaran terjadi karena ada permintaan Asan yang tidak bisa dikabulkan perempuan 30 tahun tersebut. 

Selang beberapa hari pasca-pertengkaran itu, Asan datang menemuinya dengan mengaku telah kehilangan uang tabungan bernilai Rp 3,5 miliar. Hingga akhirnya kasus ini berproses di kepolisian. 

"Dalla sudah beriktikad baik mau kembalikan uang Rp 900 juta, tetapi (Asan) tidak mau. Namun, yang diminta adalah mengembalikan Rp 3,5 miliar," ucap Rizky.(mcr/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler