Terdakwa Dalla Bank BNI Ungkap Fakta Mengejutkan Saat Sidang

Jumat, 15 April 2022 – 03:56 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. Foto/ilustrasi: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar persidangan perkara lenyapnya dana Rp 3,5 miliar milik nasabah BNI, Kamis (14/4) sore.

Agenda persidangan yang digelar secara daring itu ialah pemeriksaan terhadap Besse Dalla Eka Putri selaku terdakwa.

BACA JUGA: Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah

Di hadapan majelis hakim, Dalla menyampaikan fakta mengejutkan. Mantan costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda itu mengaku tidak pernah mengambil uang sebesar Rp 3,5 miliar di rekening nasabah atas nama Muhammad Asan Ali.

Dalla mengaku hanya dititipi uang sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya dicairkan Asan secara yang sah melalui teller BNI Cabang Samarinda. 

BACA JUGA: Uang Rp 3,5 Miliar Hilang, Nasabah BNI Ini Sempat Diancam Petinggi Bank

Advokat Rizky Prasetya selaku penasihat hukum Dalla menyatakan kliennya tak pernah menarik uang sebesar itu.

"Terkait uang Rp 3,5 miliar yang katanya lenyap diambil terdakwa, itu tidak diakui. Terdakwa mengaku hanya menerima uang Rp 900 juta. Uang itu dititipkan secara langsung oleh Pak Asan," ucap Rizky saat ditemui JPNN.com seusai persidangan.

BACA JUGA: Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Masinton: Bank Wajib Mengembalikan

Saat dicecar majelis hakim, Dalla menuturkan secara terperinci mengenai uang Rp 900 juta itu. Dalla mengaku dimintai tolong oleh Asan yang baru saja mencairkan uang sebesar Rp 900 juta untuk mengantarkan duit itu ke rumah nasabah BNI Samarinda tersebut.

"Uang diantarkan pada sore hari ke rumah Pak Asan. Saat di sana, Dalla diminta bawa dulu uangnya karena di rumah Pak Asan masih ada istrinya," kata Rizky.

Namun, Dalla tidak bisa menyebutkan waktu penyerahan uang itu dengan alasan lupa. Namun sejak saat itu, uang sebesar Rp 900 juta milik Asan tetap ada padanya.

Akhirnya, Asan dan Dalla terlibat ceksok. Terdakwa juga mengungkapkan soal itu di depan majelis hakim.

"Dalla mengaku ada pertengkaran di antara mereka. Ada sesuatu yang diminta oleh Pak Asan, tetapi tidak bisa dikabulkan oleh terdakwa Dalla," tutur Rizky.

Dalam pertengkaran itu ada caci maki. Dalla mengaku memiliki hubungan khusus dengan Asan.

"Terdakwa Dalla juga mengaku ada hubungan lebih dari sekadar hubungan pegawai dan nasabah. Hubungan seperti apa itu, tadi disampaikan jelas dan menjadi fakta persidangan," ucap Rizky. 

Namun, Rizky tidak memerinci hubungan spesial itu. Alasannya, hal itu menyangkut privasi Dalla maupun Asan.

"Mengenai ada hubungan apa, terus Pak Asan ada minta apa kepada terdakwa, sangat terang dan jelas disampaikan terdakwa di dalam persidangan. Namun, saya tidak bisa sebutkan, karena ini privasi keduanya," kata Rizky. 

Singkat cerita, sejak pertengkaran itu, Asan kembali menemui Dalla yang sedang bertugas sebagai pegawai CS di BNI Cabang Samarinda. Kepada Dalla, pedagang ikan di Pasar Segiri itu hendak menarik seluruh uang di tabungannya. 

"Selang beberapa hari kemudian, Asan kembali datang dan menyampaikan komplain soal uang tabungannya hilang saat mengecek saldo di ATM," ucapnya. 

Kasus lenyapnya dana di rekening Asan pun bergulir. Dalla diminta bertanggung jawab mengembalikan uang sebesar Rp 3,5 miliar.

"Terdakwa tidak tahu apa-apa soal uang yang diakui Pak Asan. Yang ada padanya itu hanya Rp 900 juta," ucap Rizky.

Selain itu, Dalla menegaskan Asan tidak tidak pernah lagi mempertanyakan ataupun meminta uang Rp 900 juta yang dititipkan itu.

"Pak Asan mengaku kehilangan uang sekitar Rp 3,5 miliar. Kemudian tim auditor mengaudit dan uang yang diganti Bank BNI sebesar Rp 2,3 miliar," jelasnya. 

Menurut Rizky, kliennya mengembalikan Rp 300 juta dari uang Rp 900 juta yang dititipkan Asan. "Uang yang ada tersisa sekitar Rp 600 juta itu masih tersimpan," imbuhnya.

Dalla mengaku hendak mengembalikan seluruh uang yang pernah dititipkan Asan kepadanya. Namun, Asan menolak dan meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar dikembalikan. 

"Mau dikembalikan, tetapi yang diminta Rp 3,5 miliar. Uang itu jadi masih tersimpan pada terdakwa," ujar Rizky.

Fakta persidangan itu jauh berbeda dari penjelasan pihak BNI Cabang Samarinda dan Asan kepada awak media. 

Asan menyatakan Dalla telah menguras habis uang tabungannya sebesar Rp 3,5 miliar dari dua rekening yang sudah diduplikatkan.

Adapun pihak BNI Samarinda mengeklaim telah mengembalikan dana Rp 2,3 miliar milik Asan. Selain itu, bank pelat merah tersebut juga mengembalikan dana Rp 300 juta kepada Asan, yang dananya ditarik dari Dalla.

Namun, Asan mengaku belum menerima seluruh uangnya. Menurut dia, masih ada sekitar Rp 800 juta uangnya yang hilang di rekening.

Persidangan itu akan digelar secara tertutup pada Senin depan (18/4) dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut Rizky, seharusnya sidang selanjutnya beragendakan pembacaan tuntutan.

Namun, JPU masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Dalla maupun penasihat hukumnya pun menuruti permintaan itu.

"Agenda selanjutnya nanti malah kembali lagi ke pemeriksaan keterangan saksi. Alasan JPU perlu mengejar keterangan dari salah satu saksi yang sebelumnya di hadirkan," kata Rizky.(mcr14/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler