jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim menyatakan bahwa bank yang dipimpinnya tidak pernah meminta Bank Indonesia (BI) memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Menurutnya, Bank Century hanya meminta bantuan fasilitas repo aset untuk mengatasi persoalan likuiditas.
Hal itu disampaikan Hermanus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4), pada persidangan atas Budi Mulya dalam perkara korupsi pemberian FPJP untuk Bank Century. Hermanus menjelaskan, permohonan repo aset itu diajukan Bank Century melalui surat yang ditujukan kepada BI pada 29 Oktober 2008. Permohonan diajukan setelah direksi dan komisaris Bank Century berkonsultasi dengan Direktorat Pengawasan Bank BI.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ketua BPK jadi Tersangka
"Ada masukan coba diajukan fasilitas repo aset," kata Hermanus. Fasilitas repo aset itu diajukan agar Bank Century memperoleh plafon kredit Rp 1 triliun.
Menurutnya, fasilitas repo diajukan bukan untuk memenuhi likuiditas tapi supaya syarat persentase giro wajib minimum (GWM) terpenuhi. "Untuk memenuhi kami ikut kliring, GWM persentase saja bukan kebutuhan mengatasi likuiditas," ucap Hermanus.
BACA JUGA: Jokowi Bisa Tolak Usulan Cawapres dari Megawati
Permohonan itu direspon pihak BI. Hermanus mengatakan, dirinya pada 14 November 2008 dihubungi Wakil Dirut Bank Century, Hamidi untuk hadir rapat di BI. Saat itu, Hermanus bertemu dengan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah.
"Intinya karena keadaan seperti ini BI memutuskan untuk dapat memberikan bantuan likuiditas. Saya tanya bentuknya apa, disebut FPJP," ucapnya.
BACA JUGA: Jokowi Dinilai Tak Becus Kelola Anggaran DKI
Kepada perwakilan Bank Century termasuk Hermanus, pihak BI meminta agar dokumen untuk jaminan FPJP disiapkan. "Pagi jam 5-6 balik ke kantor kita minta segala sesuatu persyaratan seperti yang diminta BI. Kira-kira ada tiga koper besar," tandas Hermanus. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar dan PPP Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi